Assalamu’alaikum Warahmtullahi Wabarakatuh.
Kaum Muslimin sekalian. ini adalah Part 3 dari tema Bulan Ramadhan. Kali ini kita akan membahas apa saja hukum-hukum yang berkaitan dengan Puasa di Bulan Ramadhan:
- Puasa mengandung arti yaitu menahan diri dari makan, minum, dan bersenggema, mulai dari terbit fajar yang kedua sampai dengan tenggelamnnya matahari. sesuai dengan dalil Alquran Surah Al-baqarah ayat 187
- Kapan dan bagaimana puasa ramadhan diwajibkan?. puasa wajib dilaksanakan ketika hilal awal Ramadhan sudah terlihat, disaksikan oleh orang yang dipercaya.
- Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan? diwajibkan berpuasa kepada setiap muslim yang balligh (berakal) dan mampu untuk berpuasa.
- Apa syarat wajibnya puasa Ramadhan? syaratnya ada 4: Islam, berakal, dewasa, dan mampu
- Kapan anak kecil wajb berpuasa?. Para ulama berpendapat bahwa anak kecil disuruh berpuasa jika kuat. hal ini dilakukanuntuk melatihnya, sebagaimana disuruh solat umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun untuk melatih atau membiasakan diri.
- Apa syarat sahnya puasa?. Islam, Berakal, Tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), tidak haid atau nifas, niat dimalam hari sesuai dengan hadits Nabi:
- من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له
- Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya. (Hr. Ahmad, Abu dawud, Ibnu Majah, An Nasa’i, At tirmidzi)
- Apa saja sunnah puasa?. sunnah puasa ada 6: Mengakhirkan sahur, segera berbuka jika waktu berbuka tiba, memperbanyak amal kebaikan, jika dicaci maki, supaya mengatakan: “saya berpuasa” dan jangan membalas ejekan orang yg mengejek kita, berdoa ketika berbuka puasa, berbuka dengan kurma segar, jika tidak ada dengan kurma kering, danjika tidak ada cukup dengan air.
- Hukum orang yang tidak berpuasaRamadhan. Diperbolehkan orang yg tidak berpuasa bagi 4 golongan:
- Orang sakit yang sakitnya dikuatirkan menjadi lebih parah jika ia berpuasa, dan orng berpergian (musafir) yg boleh baginya mengqashar solat. lebih afdol bagi mereka berpuasa, namun jika mereka tetap berpuasa maka puasa mereka tetap sah. seperti dalam firman Allah dalam Surah Albaqarah ayat 184.
- Wanita Haid atau nifas. mereka diwajibkan mengqadha (menggantinya)sejumlah hari yang ditinggalkan pada hari lain di bulan-bulan berikutnya.
- Wanita hamil atau menyusui. Jika khawatir untuk kesehatan anaknya maka boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha serta memberi makan fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. adapun jika hanya khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka boleh mereka tdk berpuasa dan cukup mengqadha saja. demikian yang dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud (dalam kitab Ar Raudhul Murbi’ 1/124)
- Orang Tua yg tkd kuat puasa atau orng sakit yang tidak ada harapan sembuh. baginya boleh tidak berpuasa, dan memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al Bukhari
- Apa hukumnya jima’ disinag hari pada bulan Ramadhan?. Haram. jika ada yg melanggar maka diwajibkan mengqadha dan membayar kaffarah besar yaitu memerdekakan budak. jika mendapatkan, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin. dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman Allah Taala dalam Surah ALbaqarah ayat 286.
- Apa hal-hal yang membatalkan puasa?.
- Makan dan minum dengan sengaja,
- jima’ (bersenggema)
- memasukkan makanan kedalam perut. termasuk dalam hal ini adalah suntikan yg mengenyangkan dan dan transfusi darah bagi yg berpuasa
- Keluar mani karena sengaja. adapun krn tdk disengaja seperti mimpi tidak membatalkan puasa.
- Keluar darah haid dan nifas
- sengaja muntah.
- Murtad (keluar dari agama Islam)
- Apa kewajiban bagi orang berpuasa?. selain makan dan minum di siang hari, orang yg berpuasa juga menjaga dari pebuatan maksiat lainnya, seperti: dusta, ghibah, namimah (adu domba),laknat (mendoakan orang dijauhkan dari Rahmat Allah), caci maki, dll. hendaknya menjaga mata, lisan, telinga, dan perut dari perbuatan haram.
- Apa saja Puasa yang disunnahkan?. Puasa yang disunnahkan: 6 hari pada bulan syawwal, 3 hari pada setiap bulan (sunnah tgl 13, 14, 15, disebut shaumul biidh), Puasa senin kamis, 9 hari pertama bulan dzulhijjah (lbh ditekankan 9 dzulhijjah/hari arafah), hari syura (10 muharram ditambah hari sebelum atau sesudahnya utk mengikuti sunnah nabi dan sahabat serta menyelisihi kaum yahudi)
Terimakasih, semoga bermanfaat.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakat