Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kali ini kita akan membahas tentang puasa tetapi meninggalkan shalat.
Shalat merupakan tiang agama. Merupakan rukun yang terpenting dalam Islam. Tidak bermanfaat puasa orang yang meninggalkan solat. Orang yang meninggalkan solat hukumnya adalah kafir. Sebagaiamana Sabda Rasulullah ﷺ
العهْدُ الَّذى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ؟ (رواه أحمد وأهل السنن من حديث بريدة)
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.
Adapun tentang keputusannya terhadap orang kafir, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam Surah Al-Furqan ayat 23
وَقَدِمْنَآ اِلٰى مَا عَمِلُوْا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنٰهُ هَبَاۤءً مَّنْثُوْرًا
“dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu bagaikan debu yang beterbangan”.
Maksudnya adalah amal kebaikan yang dikerjakan bukan karena Allah, niscaya pahalanya hilang bahkan dijadikan sebagai debu yang beterbangan (sia-sia).
Demikian pula orang-orang yang berbuat maksiat dengan melalaikan sholatnya. Perbuatan tersebut mendapat ancaman dari Allah, seperti dalam Surah Al-ma’un:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ
“maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”.
Maksud lalai disini adalah menunda sholat sampai waktunya telah berlalu. Adapun motivasi kita dalam berpuasa hendaklah karena iman kepada Allah. Allah memerintahkan untuk berpuasa. Maka hendaknya niat kita karena Allah (mengharap ridha Allah).
Oleh karena itu Nabu Muhammad ﷺ bersabda:

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan dasra iman dan ihtisab, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu. Barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan dengan dasar iman dan ihtisab, nisacaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (muttafaq ‘alaih)
Mksud dengan iman adalah dengan menyakini apa yang Allah perintahkan mengenai puasa. Adapun Ihtisab menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani seperti dalam Kitab Fathul Baryi adalah “azimatan” yang mssaksudnya seperti dengan ketetapan hati, kemauan dan tekad yang kuat untuk menggapai Ridha Allah.
Bagaimana niat puasa orang yg sedang junub dan perempuan yg selesai haid/nifas tapi belum sempat mandi?
Orang yg berpuasa boleh berniat dalam keadaan junub. Begiatu juga Wanita yg baru selesai haid/nifas yang suci sebelum fajar makai a wajib berpuasa. Tidak masalah ia mengakhir mandi hingga terbit fajar akan tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga terbit matahari sebab ia memilki kewajiban untuk shalat subuh.
Bagaimana hukum suntik dalam keadaan berpuasa?.
Diantara hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah pemeriksaan darah, suntik yg tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Akan tetapi jika memungkinkan melakukan itu dimalam hari maka itu lebih baik , sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَالَا يَرِيْبُكَ. (رواه النساءى والترميذ,وقال: حديث حسن صحيح)
Tinggalkan apa yang membuatmu ragu, kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu.
Jadi suntikan untuk memasukkan zat makanan maka itu hukumnya haram sebab itu termasuk kategori makan dan minum.
Bagaimana hukumnya bersiwak saat berpuasa?
Hukumnya sunnah, sebagaimana halnya bagi mereka yang tidak dalam kondisi berpuasa.
Inilah sedikit penjelasan mengenai Shalat dan Puasa. Semoga Puasa kita terpelihara dari hal-hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan nilai puasa
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.